Pada Pasal 30 Ayat (1) aturan tersebut dijelaskan besaran iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah tersebut, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Kemudian dalam Pasal 32 Ayat (1) disebutkan batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai
Misalnya gaji CEO Rp 25.000.000, maka iuran BPJS Kesehatan sebesar: 4% x Rp 12.000.000 = Rp 480.000 diberikan oleh perusahaan dalam bentuk tunjangan BPJS Kesehatan; 1% x Rp 12.000.000 = Rp 120.000 dipotong dari upah karyawan; Iuran tertinggi yang harus disetor ke BPJS Kesehatan adalah Rp 600.000.
berapa gaji pegawai bpjs kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan sesuai dengan jenis kepesertaannya. Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kejra dan 1 persen dibayar Untuk Peserta BPJS PPU dari golongan karyawan swasta atau karyawan BUMN hak atas kelas adalah sebagai berikut: Kelas 1 untuk gaji Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih. Kelas 2 untuk gaji di bawah Rp 5.000.000. Peserta BPJS PPU Karyawan tidak bisa memilih kelas sesuai dengan yang diinginkan karena hak kelas sangat tergantung sekali pada Berapa tarif PPh pasal 21? Tarif Progresif PPh 21. Ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21. Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak) BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan antara lain pendaftaran dan adminisStyledTrasi, akomodasi, rawat inap, pengobatan, pemeriksaan, konsultasi medis hingga intervensi
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Ditentukan Sesuai Gaji. Terbaru! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Ditentukan Sesuai Gaji. Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan Kelas Standar sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 mulai diterapkan pada Juli 2022. Formula untuk menentukan iuran kepada masyarakat telah disiapkan. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan maksimal tanggal 10 setiap bulannya. Berapa besaran iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan tahun 2023? sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu
\n\n \nberapa gaji pegawai bpjs kesehatan
9xhEiOC.
  • v6umgt7arv.pages.dev/301
  • v6umgt7arv.pages.dev/157
  • v6umgt7arv.pages.dev/151
  • v6umgt7arv.pages.dev/111
  • v6umgt7arv.pages.dev/43
  • v6umgt7arv.pages.dev/94
  • v6umgt7arv.pages.dev/124
  • v6umgt7arv.pages.dev/240
  • v6umgt7arv.pages.dev/192
  • berapa gaji pegawai bpjs kesehatan