JawaPos,com- Setelah tertunda selama dua tahun, PDAM Surya Sembada Surabaya akhirnya resmi memberlakukan tarif baru per 1 Januari 2023. Tarif baru layanan air itu menuai kritik dewan karena kenaikannya mencapai 400 persen. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya Mochamad Machmud mengatakan, kenaikan tarif air PDAM menjadi kabar
Rincian Kenaikan Tarif PDAM TMT 1 April 2022. Dalam kesempatan tersebut Iwan selaku Direktur PDAM juga menghimbau kepada para pelanggan untuk selalu dapat berhemat air. Hal ini bertujuan agar pemerataan suplai air kepada pelanggan yang lain dapat merata. “Saya juga menghimbau dan meminta kepada para pelanggan agar bijak dalam menggunakan air.
Tetapi kalau memungkinkan dan Direksi PDAM sudah siap, akhir November 2022 disahkan," ujarnya. Eri mengatakan sejak 2005 lalu tarif air PDAM tidak pernah mengalami kenaikan, yakni untuk batas bawah sebesar Rp 600 per meter kubik. Menurutnya, besaran tarif yang sama antar pelanggan kelompok I itu tentu merugikan warga miskin.
Tarif tersebut berlaku untuk pemakaian maksimum 0 hingga 10 kubik. Adapun setiap kelipatan 10 kubik seterusnya dikenakan tarif tambahan Rp 500 per meter kubik. Rencana kenaikan tarif PDAM Batola ini pun cukup menjadi sorotan dari sejumlah pelanggan. Baca juga: BPK se-Batola Adu Ketangkasan di Lapangan 5 Desember Marabahan Kenaikan tarif ini didasarkan pada Peraturan pasal 15 Permendagri No. 71 Tahun 2016 dan Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum yang berbunyi : "Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun. Selama ini, kata Selim, PDAM Surabaya membayar tarif listrik sebesar Rp 3,8 miliar per bulan. "Kami akan mengevaluasi berapa besar persentase kenaikan setelah pembayaran listrik Agustus mendatang," ujarnya. PDAM Surabaya mempunyai pelanggan golongan bisnis, rumah tangga dan golongan sosial. Golongan tarif R-1: Rp3.000 per bulan; Golongan tarif R-2: Rp5.000 per bulan; Golongan tarif R-3: Rp10.000 per bulan; Golongan tarif B-1: Rp50.000 per bulan; Golongan tarif B-2: 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp75.000 per bulan) Golongan tarif B-3: 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp100.000 per bulan). MYgNng.
  • v6umgt7arv.pages.dev/289
  • v6umgt7arv.pages.dev/346
  • v6umgt7arv.pages.dev/14
  • v6umgt7arv.pages.dev/233
  • v6umgt7arv.pages.dev/261
  • v6umgt7arv.pages.dev/264
  • v6umgt7arv.pages.dev/97
  • v6umgt7arv.pages.dev/189
  • v6umgt7arv.pages.dev/215
  • tarif pdam per bulan